Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD)
Merupakan
program pemerintah dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, yang secara struktur dikawal oleh beberapa kementerian dan
lembaga. P3PD diharapkan akan membawa perubahan sistem pembinaan dan pengawasan
kepada desa dan pemerintah daerah melalui inovasi pengembangan sistem
peningkatan kapasitas yang lebih efisien yang berbasis pada permintaan dan
kebutuhan dengan menggunakan teknologi digital; pengembangan sistem pelaporan,
monitoring dan umpan-balik yang efektif. Sistem pendukung yang dikembangkan
oleh pemerintah pusat (baik oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas dan Kemenko PMK
tidak hanya dapat mendukung dan mendorong efisiensi di pusat, namun juga dapat
dipergunakan pemerintah daerah dan desa.
P3PD Menuju Kemandirian Desa
Melalui program P3PD diharapkan bisa meningkatkan kualitas aparatur pemerintahan desa guna meningkatkan kualitas tatakelola pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas pembangunan desa melalui kualitas belanja desa.
Tenaga Ahli P3PD
Regional Management Consultant (RMC) Provinsi Jawa Tengah
Provincial Coordinator
Training Specialist
Digital & Online Learning Specialist
Institutional Specialist
MIS Specialist
Monitoring & Evaluation Specialist
Village Financial Management Specialist
Behavior Change Specialist
Legal & Regulatory Specialist
Complain Handling Specialist